Bagi Pemain Judi Online dapat Kena Pidana 6 Tahun di Penjara dan Denda Rp. 1Milliar
Indonesia melarang telah sebuah aktivitas bermain Judi Online karena dianggap melanggar norma keagaman.
Khusus untuk judi atau yang dikenal bersama dengan judi slot online dll sebagainya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku dan orang yang mengedarkan konten judi online tersebut bersama pidana penjara paling lama 6 th. dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar bagi siapa pun yang melanggar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan, sejak 2018 hingga 10 Mei 2022, pihaknya telah memutus akses pada 499.785 konten perjudian di bermacam platform digital pada saat ini.
“Selain itu, aktivitas judi online dilegalkan di sebagian negara di luar Negara Indonesia, supaya menghambat tindakan hukum lintas batasannya. Ini menjadi tantangan tersendiri dikarenakan adanya perbedaan keputusan hukum berkenaan perjudian ,” katanya, dikutip berasal dari BBC Indonesia, Rabu 11 Mei 2022.
Kami juga menghimbau kepada penduduk untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, maupun aktivitas produktif.
“Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten berkenaan judi di ruang digital melalui saluran pengaduan yang ada,” ujarnya.
Sebagai informasi, salah satu judi online yang sedang digandrungi adalah slot. Menurut beberapa penjudi itu terlalu sederhana dan mudah dimainkan.
Baca Juga: Polda Kalimantan Tengah Grebek Arena Judi di Lingkaran Luar…
Continue reading »